Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan RUU Cipta Kerja Disahkan Hari Ini

Kompas.com - 05/10/2020, 15:07 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan hari ini, Senin (5/10/2020).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan hal tersebut ketika menggantikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk memberikan paparan dalam acara Bulan Inklusi Keuangan tahun 2020.

"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Menko Perekonomian karena pada saat yang sama beliau diminta untuk ikut sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja pada hari ini, sehingga beliau mendadak mendelegasikan kepada saya," ujar Iskandar.

Baca juga: Rapat Larut Malam Saat Weekend di DPR Demi RUU Cipta Kerja

Sebelumnya, rencana mengenai pengesahan RUU Cipta Kerja untuk dilakukan siang ini mencuat akibat surat Kepala Badan Persidangan Paripurna DPR tertanggal 29 September 2020 yang tersebar di kalangan awak media.

Dalam surat itu disebutkan, pada rapat paripurna yang dijadwalkan hari ini pukul 14.00 WIB itu, tertulis salah satu agenda yakni pengambilan keputusan tingkat II RUU Cipta Kerja.

Ada pula surat pimpinan DPR mengagendakan rapat Bamus pada pukul 12.30 WIB hari ini. Salah satu agendanya ialah membicarakan surat masuk dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Nomor LG/11858/DPR RI/X/2020 tanggal 2 Oktober tentang RUU Cipta Kerja.

Padahal, pengambilan keputusan tingkat I baru dilaksanakan pada Sabtu, 3 Oktober 2020.

Ketika dikonfirmasi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Baidhowi mengatakan, saat ini masih berlangsung rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Pengesahan RUU Cipta Kerja di rapat paripurna pun rencananya dilakukan usai kesepakatan Bamus.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya

"Belum (pengesahan RUU Cipta Kerja) menunggu Bamus. Infonya (rapat paripurna) begitu," ujar dia.

Sebelumnya, Baidhowi juga sempat menjelaskan bahwa terdapat dua fraksi dalam pengambilan keputusan di Baleg yang tidak menyetujui payung hukum tersebut dibawa ke sidang paripurna.

Keduanya yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Baidhowi mengatakan, hal itu merupakan hak setiap fraksi dan tidak bisa dipengaruhi pihak lain.

"Namun, perlu kami tegaskan, dua fraksi tersebut ikut dalam pembahasan. PKS ikut sejak awal panja, Partai Demokrat ikut di tengah," jelas dia.

Adapun tujuh fraksi yang sepakat yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi PAN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com