Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baleg DPR: RUU Cipta Kerja, Digarap Siang-Malam hingga Akhir Pekan

Kompas.com - 05/10/2020, 18:31 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja tinggal selangkah lagi disahkan DPR RI. Saat ini masih berlangsung Rapat Paripurna sebelum akhirnya RUU sapu jagat tersebut disahkan dan menjadi undang-undang.

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun dalam beberapa bulan terakhir melakukan rapat terkait pembahasan RUU tersebut secara terus menerus.

Dalam paparannya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas pun mengatakan, pada bab-bab terakhir pembahasan RUU tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan.

Baca juga: Pemerintah Pastikan RUU Cipta Kerja Disahkan Hari Ini

Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat.

"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal,

Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.

Pembahasan terkait RUU Cipta Kerja ini pun mengundang penolakan terutama dari kalangan buruh.

Berbagai serikat pekerja yang berafiliasi kepada global unions federations menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tingkat pertama pada Sabtu malam (3/10/2020).

Seperti diketahui, mayoritas fraksi di DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI.

Adapun serikat pekerja menyatakan kecewa dengan hasil pembahaan RUU Cipta Kerja antara lain FSPM dan FSBMM, SERBUK Indonesia, PPIP, FSP2KI dan FBTPI. Ketua Umum SERBUK Indonesia Subono menilai, pekerjaan baru yang dijanjikan oleh Omnibus Law ini bukanlah pekerjaan nyata.

Menurut dia, pekerjaan baru yang dijanjikan pemerintah adalah pekerjaan berupah murah dan bersifat sementara. Bahkan dia berpendapat, pemulihan ekonomi tidak akan datang dari investasi asing yang masuk ke Indonesia.

“Kita tidak dapat pulih secara ekonomi dengan dasar upah murah dan pekerjaan yang tidak terjamin. Hanya pembelanjaan (konsumsi) domestik dengan dasar pekerjaan tetap dan upah layak yang dapat membantu Indonesia pulih dari pandemi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com