Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Jadi Amunisi Jokowi untuk Lepas dari "Middle Income Trap"

Kompas.com - 05/10/2020, 19:18 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI sebagai undang-undang per hari ini, Senin (5/1/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ailrnagga Hartarto menyatakan, UU Cipta Kerja merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap. Ambisi Presiden Joko Widodo tersebut sebelumnya juga sempat diungkapkan ketika Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Oktober 2019 lalu.

"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," jelas Airlangga ketika melaklukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Baca juga: Baleg DPR: RUU Cipta Kerja, Digarap Siang-Malam hingga Akhir Pekan

Untuk mencapai ambisi tersebut, Airlangga mengungkapkan, pemerintah harus memapu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja. Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik.

"Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang menubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," jelas Airlangga.

"Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi. Dan alhamdulillah sore ini undang-undang itu diketok," jelas Airlangga.

Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster. Di antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR dalam beberapa bulan terakhir melakukan percepatan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas sempat memaparkan pada bab-bab terakhir pembahasan RUU sapu jagat tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan.

Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat.

"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal,

Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com