Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di UU Cipta Kerja Pegawai yang Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

Kompas.com - 05/10/2020, 20:51 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang pada hari ini, Senin (5/10/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan melalui RUU Cipta Kerja terdapat skema perlindungan baru terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) barupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru. Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yaitu cash benefit," ujar Airlangga ketika memberikan paparan usai pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.

Baca juga: Pemerintah Jamin Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihilangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Selain uang tunai, korban PHK juga akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sekaligus mendapatkan akses infromasi untuk kembali masuk ke pasar tenaga kerja.

"Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," jelas Airlangga.

Program JKP tersebut berbeda dengan pesangon atau uang penghargaan masa kerja.

Di dalam draft UU Cipta Kerja pasal 46A dijelaskan program tersebut diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tulis Pasal 46A ayat 1 beleid tersebut.

Meski demikian, tak semua pekerja bisa mendapatkan jaminan tersebut. Hanya oemerja yang telah membayar iuran di BPJamsostek yang akan memperoleh jaminan tersebut.

Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

“Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” tulis Pasal 46C UU Cipta Kerja.

Adapun ketentuan lebih rinci mengenai JKP tersebut akan tertuang dalam aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com