KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara Tbk ( PGN) menandatangani Surat Perjanjian Induk Kerja Sama dengan PT Perusahaan Listrik Negara ( PLN).
Dengan kerja sama itu, PGN sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero) akan menyediakan pasokan dan pembangunan Infrastruktur Liquefied natural gas ( LNG) di 52 lokasi pembangkit listrik PLN.
Penandatanganan dilaksanakan Direktur Utama PGN, Suko HartonoSuko Hartono dan Direktur Energi Primer PLN, Rudy Hendra Prastowo, Senin (05/10/2020).
Suko Hartono menyatakan kerja sama ini adalah sebagai usaha untuk mendorong efisiensi produksi energi dan pemanfaatan di sisi hilir.
Dengan begitu, gas bumi tidak lagi menjadi komoditas semata, tetapi juga mampu secara nyata menjadi pendorong perekonomian nasional dengan ketersediaan energi listrik yang bersaing dan berkelanjutan.
Baca juga: Jaga Kinerja Operasional Selama Pandemi, Penyaluran Gas PGN Meningkat Positif
Adapun, proyek gasifikasi pembangkit PLN di 52 lokasi ini sesuai penugasan dari pemerintah kepada PLN dan Pertamina dengan estimasi kapasitas pembangkit kurang lebih 1,8 GigaWatt.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) 13/ 2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG, serta Konversi Penggunaan Bahan Bakar Minyak dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Suko mengungkapkan, sebagai subholding gas dengan kapabilitas dan pengalaman dalam melayani dan mengelola pemanfaatan gas bumi nasional, PGN siap menjadi solusi dan partner bagi PLN dan pemerintah.
Dalam pelaksanaan proyek ini, PGN bertanggung jawab untuk menyediakan pasokan gas atau LNG, membangun dan menyediakan infrastruktur gas atau LNG.
Infrastruktur tersebut, meliputi jetty, fasilitas pembongkaran (unloading), fasilitas penyimpanan, regasifikasi, transportasi gas atau LNG, pipa gas sampai ke titik serah yang disepakati, termasuk metering regulating system (MRS) pada pembangkit listrik terkait.
Baca juga: Hingga Agustus 2020, Realisasi Belanja PGN Capai 123 Juta Dollar AS
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan