Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Mogok Kerja Nasional, Menperin Minta Ini ke Pelaku Industri

Kompas.com - 06/10/2020, 06:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui surat Nomor B/719 Tahun 2020, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta kepada para pelaku industri agar meningkatkan intensitas dialog dengan para pemimpin serikat pekerja atau buruh di tingkat perusahaan, sehingga tidak terjadi kegiatan yang menggangu kegiatan produksi, seperti dalam bentuk aksi unjuk rasa.

“Tentunya sinergi tersebut akan menciptakan keterbukaan dan keharmonisan antara manajemen perusahaan dengan pengurus serikat pekerja atau buruh sehingga kegiatan yang bisa menggangu produktivitas industri dapat diminimalkan,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Selain itu, demi menjaga para pekerja dari potensi tindakan intimidasi serta pemaksaan untuk melakukan mogok kerja dan unjuk rasa yang akan berlangsung 6-8 Oktober 2020, Menperin meminta para pelaku industri ikut aktif berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

“Dalam hal ini pihak Polri akan memberikan perlindungan kepada para pekerja dan tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi," ujarnya.

Baca juga: Saat Pengusaha Ramai-ramai Ingatkan Buruh soal Sanksi Mogok Kerja

Untuk tetap menjaga produktivitas tenaga kerja industri pada masa pandemi Covid-19, dia minta pelaku industri melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan perusahaan, baik di dalam pabrik maupun di luar lingkungan kerja. Untuk itu, dirinya mengimbau perusahaan/industri memberikan pengertian kepada para pekerja agar menghindari aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar.

“Kami meminta kepada para pelaku industri untuk mengingatkan para pekerja, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, aksi unjuk rasa dipastikan menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah besar, sehingga protokol pencegahan penularan Covid-19 sulit dijalankan,” imbaunya.

Agus khawatir terhadap potensi terciptanya klaster baru penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan akibat kegiatan bersifat massal.

“Tentunya akan memiliki dampak yang luar biasa, karena bisa membahayakan keselamatan pekerja dan mempengaruhi produktivitas industri itu sendiri,” katanya.

Pada situasi pandemi, pemerintah juga terus berupaya mewujudkan dunia usaha lebih kondusif melalui implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru saja disahkan.

Undang-undang tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investas sehingga dapat menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Yang pada akhirnya dapat semakin mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.

Baca juga: Bantah Dapat Tawaran Jabatan, Bos KSPI Tegaskan Mogok 3 Hari Terus Berlanjut

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com