Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Lengkap RUU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini

Kompas.com - 06/10/2020, 08:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Baca juga: Naskah UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Isi RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Diusulkan Jokowi, Ini Perjalanan Panjang Keluarnya UU Cipta Kerja

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas pun mengatakan, pada bab-bab terakhir pembahasan RUU tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan. Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat.

"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).

Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal,

Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Tenaga Kerja Asing Makin Mudah Masuk RI

Kejar tayang

Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan jadi UU Cipta Kerja ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain. Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Kejar tayang pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia. Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi.

Pemerintah dan Baleg DPR RI memang sempat menunda pembahasan Klaster Ketenagakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 April lalu. Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Dengan segera disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, diharapkan bisa mendorong peningkatan investasi, terutama investasi asing di Tanah Air.

Baca juga: Rapat Larut Malam Saat Weekend di DPR demi RUU Cipta Kerja

Peningkatan investasi, menurut pemerintah, akan mengatrol pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan peluang kerja lebih banyak terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Klaim pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, omnibus law RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.

Halaman:
Baca tentang
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

Whats New
Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Spend Smart
'Skenario' Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

"Skenario" Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Whats New
Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 16 April 2024

Naik Rp 6.000 Per Gram, Cek Rincian Harga Emas Antam 16 April 2024

Earn Smart
Resmi Melantai di BEI, Harga Saham ATLA Melesat 35 Persen

Resmi Melantai di BEI, Harga Saham ATLA Melesat 35 Persen

Whats New
Bulog Serap 120.000 Ton Gabah Lokal Selama Libur Lebaran

Bulog Serap 120.000 Ton Gabah Lokal Selama Libur Lebaran

Whats New
Mengawali Perdagangan Usai Libur Lebaran, IHSG Ambruk 2,8 Persen, Rupiah Jeblok 1,51 Persen

Mengawali Perdagangan Usai Libur Lebaran, IHSG Ambruk 2,8 Persen, Rupiah Jeblok 1,51 Persen

Whats New
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, KAI Proyeksi Hari Ini Ada 900.000 Pengguna KRL

Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, KAI Proyeksi Hari Ini Ada 900.000 Pengguna KRL

Whats New
Info Pangan 16 April 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Naik, Cabai Turun

Info Pangan 16 April 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Naik, Cabai Turun

Whats New
IHSG Diprediksi Melemah Usai Libur Lebaran, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Melemah Usai Libur Lebaran, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com