Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Mau Bikin 180 "Charging Station" Kendaraan Listrik

Kompas.com - 06/10/2020, 11:23 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah melakukan percepatan penyediaan infrastruktur kendaraan bermotor listrik. Hal itu dilakukan guna memfasilitasi pengguna kendaraan listrik, yang ditargetkan terus bertambah setiap tahunnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, mengatakan, salah satu infrastruktur yang digenjot penyediaannya ialah tempat pengisian daya atau charging station untuk kendaraan listrik.

Rencananya, tahun ini pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan membangun 180 charging station baru.

"Baik berupa SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) maupun SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum)," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Berlaku 31 Mei 2020, Ini Tarif Pengisian Daya Kendaraan Listrik di SPKLU PLN

Berbeda dengan Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU), SPKLU dan SPBKLU merupakan tempat pengisian daya yang dikhususkan untuk kendaraan listrik.

Lebih lanjut, Wanhar membeberkan, dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pada 2025 pemerintah menargetkan 2.200 unit mobil listrik, dan 2,13 juta unit motor listrik diproduksi.

Jumlah tersebut akan terus meningkat, menjadi 4,2 juta unit mobil listrik dan 13,3 juta unit motor listrik di tahun 2050.

Dalam RUEN tersebut, charging station juga ditargetkan mencapai 1.000 unit di tahun 2025 dan 10.000 unit di tahun 2050.

"Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) awalnya dilakukan secara bertahap, namun akhirnya pemerintah ingin mempercepat program tersebut untuk mendukung sarana transpotasi di Indonesia," tutur Wanhar.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai charging station sudah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk kendaraan bermotor listrik yang melingkupi charging station atau alat charge private seperti pada showroom, perusahaan swasta dan juga di rumah tangga.

Baca juga: OJK Beri Insentif Bank yang Salurkan Pendanaan ke Kendaraan Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com