Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Upah Minimum Pekerja di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 14:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.

Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Baca juga: Kemenkeu: Kami Bersyukur Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR...

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sebelumnya, buruh menyatakan menggelar aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Para pekerja menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, UU Cipta Kerja hanya merugikan para buruh dan hanya menguntungkan pengusaha.

Baca juga: Lewat UU Cipta Kerja Pekerja Asing Bisa Bebas Bayar Pajak, Ini Penjelasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com