Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 15:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Ini Aturan Upah Minimum Pekerja di UU Cipta Kerja

Ia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.

Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, sebelumnya diatur bahwa PKWT terhadap pekerja maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.

Namun dalam UU Cipta Kerja, aturan tersebut dihapus. Sehingga tidak ada lagi batasan aturan seorang pekerja bisa dikontrak oleh perusahan, yang akibatnya bisa terus-menerus menjadi pekerja kontrak.

"Terkait jeda waktu PKWT jadi disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja, padahal di UU 13 Tahun 2003 itu tegas diatur maksimal 2 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun. Ini tentu akan memberikan ruang lebih luas dan lama soal waktu hubungan kerja sistem kontrak," kata dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Tenaga Kerja Asing Makin Mudah Masuk RI

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com