Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja

Kompas.com - 06/10/2020, 15:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Ini Aturan Upah Minimum Pekerja di UU Cipta Kerja

Ia menjelaskan, KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.

Pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, sebelumnya diatur bahwa PKWT terhadap pekerja maksimal dilakukan selama 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.

Namun dalam UU Cipta Kerja, aturan tersebut dihapus. Sehingga tidak ada lagi batasan aturan seorang pekerja bisa dikontrak oleh perusahan, yang akibatnya bisa terus-menerus menjadi pekerja kontrak.

"Terkait jeda waktu PKWT jadi disepakati oleh pekerja dan pemberi kerja, padahal di UU 13 Tahun 2003 itu tegas diatur maksimal 2 tahun dan bisa diperpanjang 1 tahun. Ini tentu akan memberikan ruang lebih luas dan lama soal waktu hubungan kerja sistem kontrak," kata dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Tenaga Kerja Asing Makin Mudah Masuk RI

Sementara terkait penggunaan outsourcing, dahulu dibatasi dan hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok. Namun, dalam beleid baru kini membuat sistem outsourcing tidak ada batasan yang bisa dilakukan untuk seluruh jenis pekerjaan.

"Juga soal batasan jenis pekerjaan outsourshing dihapus, yang semula hanya untuk pekerja-pekerjaan yang bukan core bisnis, seperti pengamanan, katering, dan kebersihan," kata dia.

Meski berniat melakukan judicial review dengan mengkaji keseluruhan poin yang tertulis dalam UU Cipta Kerja, namun KSPN menjadi salah satu serikat pekerja yang memutuskan untuk tidak ikut aksi mogok kerja dan demo sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan beleid itu.

Baca juga: Di UU Cipta Kerja Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup?

Sebelumnya Ristadi mengatakan, ada beberapa alasan terkait ketidakikutsertaan KSPN terhadap aksi mogok nasional. Diantaranya, terkait keterlibatan KSPN dalam upaya menyuarakan substansi dalam penyusunan RUU Cipta Kerja dan akan terus mengawalnya.

Selain itu, pandemi Covid-19 yang masih membahayakan kesehatan serta ekonomi, turut menjadi alasan tidak ikut demo. Selain itu, masih banyak ribuan pekerja dalam serikat ini yang dirumahkan dan PHK.

"Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut Aksi Mogok Nasional tanggal 6 sampai dengan 8 Oktober 2020," kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja, Simak Perhitungannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com