JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, semangat yang dibangun dalam Undang-Undang Cipta Kerja yakni untuk memperluas penyediaan lapangan kerja, bukan justru menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja atau buruh," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Justru, kata dia, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR tersebut akan menyerap banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan kerja yang baru.
Baca juga: Serikat Pekerja Akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
Bahkan, pemerintah meyakini bahwa UU Cipta Kerja akan melindungi para pekerja, terutama bagi yang terkena PHK perusahaan.
"(Perlindungan) Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.
Ida menyebut ada dua hal yang dilakukan oleh pemerintah untuk meyakinkan masyarakat bahwa UU Cipta Kerja membawa manfaat.
Pertama, mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha. Dialog ini akan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah.
Kedua, pemerintah akan menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk peraturan pemerintah dan peraturan lain di bawahnya.
Baca juga: Ini Aturan Upah Minimum Pekerja di UU Cipta Kerja