JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai, UU Cipta Kerja tersebut sebagai salah satu modal untuk mendorong pemulihan ekonomi pada tahun 2021 mendatang.
Pasalnya tahun ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia berada dalam tekanan yang cukup hebat akibat pandemi Covid-19.
"Untuk bisa pulih pada 2021, UU Cipta Kerja menjadi satu modal. Karena pertumbuhan ekonomi 2020, semua komponen PDB, konsumsi, investasi, ekspor, semuanya negatif. Hanya (konsumsi) pemerintah yang positif," kata Febrio ketika melakukan diskusi secara virual, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Menaker: Sangat Prematur Menyimpulkan UU Cipta Kerja Buat Pekerja Rentan PHK
Pada kuartal II-2020, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 5,32 persen.
Pada kuartal III, pertumbuhan ekonomi pun diproyeksi kembali negatif yakni di kisaran 2,9 persen hingga 1 persen.
Febrio menjelaskan, UU Cipta Kerja dapat mendorong investasi mengalir secara deras ke dalam negeri. Dengan demikian, kian banyak perusahaan yang dibuka di Indonesia, dan mendorong terciptanya lapangan kerja.
"Kalau hanya konsumsi pemerintah lagi yang positif sementara yang lainnya negatif, kita masih akan kontraksi. Dan kita harus dorong investasi sekencang-kencangnya, itu faktor penting Omnibus Law Cipta Kerja," kata dia.
Baca juga: Serikat Pekerja Akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja