Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Indonesia Power: Aspirasi Kami Masuk Telinga Kiri, Keluar Telinga Kanan

Kompas.com - 06/10/2020, 20:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) PS Kuncoro mengatakan, Omnibus Law berpotensi melanggar tafsir konstitusi, terutama dalam Subklaster Ketenagalistrikan.

Ini karena menurut dia, putusan MK No. 111/PUU-XIII/2015, tidak digunakan sebagai rujukan pada UU Cipta Kerja.

Hal ini mengakibatkan adanya pelanggaran UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), tenaga listrik yang merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tidak lagi dikuasai negara. Ujungnya berpotensi akan mengakibatkan kenaikan tarif listrik ke masyarakat.

Baca juga: Kemenkeu: Kami Bersyukur Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR...

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada pihak-pihak terkait akan dampak buruk yang ditimbulkan jika Omnibus Law dilakukan. Tetapi aspirasi dan masukan yang kami sampaikan hanya masuk telinga kiri dan keluar telinga tangan," tegasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Sebelumnya, kata Kuncoro, para "wakil rakyat" telah berjanji akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai pegangan dalam penyusunan UU Cipta Kerja.

"Tapi nyatanya dalam pembahasan subklaster ketenagalistrikan janji tersebut terlupakan," ungkapnya.

Baca juga: Kata Luhut, Pengesahan Omnibus Law Penting untuk Mudahkan Investasi

Oleh karena itu, serikat pekerja di sektor ketenagalistrikan meminta Omnibus Law yang sudah disahkan segera dibatalkan. Terlebih lagi, beleid ini ditolak oleh banyak elemen masyarakat. Tidak hanya buruh, tetapi juga mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat adat, akademisi, penggiat HAM, dan sebagainya.

"Presiden harus mengambil sikap tegas untuk mengeluarkan Perppu yang menunda pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Toh hal itu untuk kepentingan rakyatnya sendiri," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com