Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 07/10/2020, 06:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan sebagai UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020). RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai RUU Prioritas Tahun 2020.

Pengesahan UU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerja adalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut. Besaran pesangon terbaru itu diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja.

Baca juga: Di UU Cipta Kerja Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup?

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus. Ini berbeda dengan pasal yang ada di UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan membayar pesangon lebih besar jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi.

Berikut aturan rincian uang pesangon yang diterima pekerja dalam UU Cipta Kerja:

Uang Pesangon

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan uang pesangon sebesar 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan uang pesangon 2 bulan upah.
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan uang pesangon 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan uang pesangon 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan uang pesangon 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang pesangon 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan uang pesangon 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan uang pesangon 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan uang pesangon 9 bulan upah.

Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini

Uang penghargaan masa kerja

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 2 bulan upah
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 4 bulan upah
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 5 bulan upah
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 7 bulan upah
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan uang penghargaan sebesar 8 bulan upah
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan uang penghargaan sebesar 10 bulan upah.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, mengungkapkan besaran pesangon memang diperkecil. Namun pekerja masih bisa mendapatkan manfaat lain dalam UU Cipta Kerja.

Baca juga: Kemenkeu: Kami Bersyukur Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR...

"Terkait pesangon yang jumlahnya diperkecil, pemerintah menawarkan unemployment benefit yang justru lebih menjamin keberlangsungan pekerja," jelas Yustinus beberapa waktu lalu.

Komponen upah yang digunakan pemerintah sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Perhitungannya, besaran pesangon disesuaikan dengan masa kerja. Semakin lama bekerja, semakin besar pula jumlah pesangon yang didapatkan.

Perolehan pesangon terkecil yakni pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan hanya mendapatkan upah satu bulan. Lalu terbesar yakni masa kerja delapan tahun lebih dengan besaran pesangon sebesar sembilan bulan upah.

Sementara untuk perhitungan uang penghargaan juga mengacu pada jumlah masa kerja. Jumlah tertinggi yakni 21 tahun lebih dengan besaran uang penghargaan delapan bulan upah.

Lalu dengan masa kerja antara 3-6 tahun, besaran yang penghargaan yang didapat sebesar 2 bulan upah.

Baca juga: Pemerintah Jamin Cuti Haid dan Hamil Tidak Dihilangkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com