Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Benar UMK Dihapus? Ini Penjelasan Menaker

Kompas.com - 07/10/2020, 07:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.

Ia meluruskan kalau memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law Cipta Kerja. Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku.

"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020). 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengklaim, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian dalam skema pengupahan, salah satunya terkait penangguhan upah oleh perusahaan lalu pengupahan di sektor UMKM. 

Baca juga: Menaker Buat Surat Terbuka bagi Buruh yang Mogok Kerja, Ini Isinya

"Dengan adanya kejelasan dalam konsep upah minimum di UU Cipta Kerja menghapus ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum yang tidak diatur di UU Ketenagakerjaan," terang Ida.

"Ini dalam rangka memperkuat perlindungan upah dan tingkatkan sektor UMKM. UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan upah bagi sektor UMKM," kata dia lagi.

Menurut dia, pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja justru melengkapi dan lebih menjamin skema pengupahan dari sisi pekerja.

"UU Cipta Kerja juga tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun PP Nomor 78 Tahun 2015," ucap Ida.

Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di UU Cipta Kerja

Revisi di UU Cipta Kerja

Sebagai informasi, Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," bunyi Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri. Sementara di UU Cipta Kerja, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.

Baca juga: Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu. Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.

Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Halaman:
Sumber Kompas.com


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com