Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.
Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri. Sementara di UU Cipta Kerja, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.
Baca juga: Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja
Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu. Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.
Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
" Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.
Baca juga: Dahlan Iskan: Dikira dengan UU Cipta Kerja Tenaga Kerja Akan Manggut-manggut...
Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah. Sebelumnya, buruh menyatakan menggelar aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Para pekerja menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.
Ida jugaa meminta kepada sejumlah elemen serikat buruh untuk membatalkan aksi Mogok Nasional Oktober 2020. Gerakan tersebut merupakan respon buruh yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR.
"Terkait rencana teman-teman (buruh) yang akan melakukan mogok nasional, saya minta dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi yang jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan dan untuk berkumpul, menjaga jarak karena pandemi Covid-19 masih tinggi dan belum ada vaksinnya sampai sekarang," kata Ida.
Baca juga: Menaker: Sangat Prematur Menyimpulkan UU Cipta Kerja Buat Pekerja Rentan PHK
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan