Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Benar UMK Dihapus? Ini Penjelasan Menaker

Kompas.com - 07/10/2020, 07:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.

Ia meluruskan kalau memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law Cipta Kerja. Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku.

"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020). 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengklaim, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian dalam skema pengupahan, salah satunya terkait penangguhan upah oleh perusahaan lalu pengupahan di sektor UMKM. 

Baca juga: Menaker Buat Surat Terbuka bagi Buruh yang Mogok Kerja, Ini Isinya

"Dengan adanya kejelasan dalam konsep upah minimum di UU Cipta Kerja menghapus ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum yang tidak diatur di UU Ketenagakerjaan," terang Ida.

"Ini dalam rangka memperkuat perlindungan upah dan tingkatkan sektor UMKM. UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan upah bagi sektor UMKM," kata dia lagi.

Menurut dia, pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja justru melengkapi dan lebih menjamin skema pengupahan dari sisi pekerja.

"UU Cipta Kerja juga tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun PP Nomor 78 Tahun 2015," ucap Ida.

Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di UU Cipta Kerja

Revisi di UU Cipta Kerja

Sebagai informasi, Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," bunyi Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.

Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri. Sementara di UU Cipta Kerja, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.

Baca juga: Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu. Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.

Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.

Baca juga: Dahlan Iskan: Dikira dengan UU Cipta Kerja Tenaga Kerja Akan Manggut-manggut...

Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah. Sebelumnya, buruh menyatakan menggelar aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Para pekerja menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.

Diumbau tidak mogok nasional

Ida jugaa meminta kepada sejumlah elemen serikat buruh untuk membatalkan aksi Mogok Nasional Oktober 2020. Gerakan tersebut merupakan respon buruh yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR.

"Terkait rencana teman-teman (buruh) yang akan melakukan mogok nasional, saya minta dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi yang jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan dan untuk berkumpul, menjaga jarak karena pandemi Covid-19 masih tinggi dan belum ada vaksinnya sampai sekarang," kata Ida.

Baca juga: Menaker: Sangat Prematur Menyimpulkan UU Cipta Kerja Buat Pekerja Rentan PHK

Ia mengklaim, pihaknya membuka diri untuk berdialog dengan serikat buruh yang masih menolak pasal-pasal di UU Cipta Kerja. Kata dia, dialog lebih diutamakan ketimbang aksi turun ke jalan.

"Banyak aspirasi teman-teman yang kita sudah akomodir seperti PKWT, outsourcing, syarat PHK. Semua masih tetap mengacu pada UU lama UU Nomor 13 Tahun 2003. Soal upah juga masih kita akomodir dengan adanya upah minimum kabupaten kota," ucap Ida.

Dia menegaskan, aksi mogok nasional sangat berisiko jadi klaster baru penyebaran pandemi dan justru bisa membahayakan keluarga peserta aksi.

"Karena sudah diakomodir, menurut saya jadi tidak relevan. Lupakan rencana itu, saya ajak kita tidak mengambil risiko yang bisa membahayakan kita semua. Istri, suami, dan anak-anak juga harus tetap dijaga agar sehat," tegas Ida.

Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini

Ia menuturkan, proses pembuatan draf RUU Cipta Kerja hingga disahkan menjadi UU Cipta Kerja sudah melalui proses yang panjang. Kemnaker membuka diri bagi serikat buruh yang datang untuk berdialog langsung.

"Saya ahak duduk bareng dengan semangat melindungi bagi yang sudah bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih menganggur. Saya tunggu kehadiran di meja dialog," ucap Ida.

"Kita bisa menemukan jalan tengah yang menenangkan kita semua. Kita semua berupaya menyalakan lilin, bukan kegelapan," tambah dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com