Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Pendiri Bosowa Digugat Qatar National Bank Senilai Rp 7,1 Triliun

Kompas.com - 07/10/2020, 11:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Qatar National Bank (QNB) QPSC formerly SAQ menggugat keluarga pendiri Bosowa Group terkait perkara wanprestasi. Gugatan dilayangkan kepada HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2020 dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020), dengan menggandeng kuasa hukum Vebranto Yudo Kartiko, selain pihak keluarga Aksa Mahmud, gugatan QNB juga turut dilakukan pada Mark Supreme Limited.

Baca juga: Anjlok Rp 18.000, Ini Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Adapun petitum dalam kasus perdata ini yakni QNB meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan. Selain itu, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan.

"Selanjutnya, menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat," demikian bunyi petitum.

Nilai kewajibannya yakni sejumlah 352.906.689 dollar AS (untuk fasilitas A) dan 131.512.474 dollar AS (untuk fasilitas B), ditambah bunga sebesar 6,36 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.

Secara total nilai gugatan yakni sebesar 484,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,12 triliun (kurs Rp 14.700 per dollar AS).

QNB juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.

Baca juga: Bisakah UU Cipta Kerja Jadi Karpet Merah untuk Investor?

QNB meminta putusan harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).

Selain itu, QNB juga meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk mematuhi putusan perkara dan menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Menanggapi gugatan tersebut, Erwin Aksa mengatakan, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih, perkara ini juga baru didaftarkan ke pengadilan.

Baca juga: PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya Listrik Khusus UMKM dan IKM

"Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Erwin, anak pertama Aksa Mahmud sekaligus Komisaris Utama Bosowa Corporindo menekankan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.

“Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," ujarnya.

Baca juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji 618.588 Pekerja Ditransfer Hari Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com