JAKARTA, KOMPAS.com - Qatar National Bank (QNB) QPSC formerly SAQ menggugat keluarga pendiri Bosowa Group terkait perkara wanprestasi. Gugatan dilayangkan kepada HM Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2020 dengan nomor perkara 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020), dengan menggandeng kuasa hukum Vebranto Yudo Kartiko, selain pihak keluarga Aksa Mahmud, gugatan QNB juga turut dilakukan pada Mark Supreme Limited.
Baca juga: Anjlok Rp 18.000, Ini Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Adapun petitum dalam kasus perdata ini yakni QNB meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh gugatan. Selain itu, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas akta-akta jaminan.
"Selanjutnya, menghukum para tergugat baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat," demikian bunyi petitum.
Nilai kewajibannya yakni sejumlah 352.906.689 dollar AS (untuk fasilitas A) dan 131.512.474 dollar AS (untuk fasilitas B), ditambah bunga sebesar 6,36 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayarannya tersebut kepada penggugat.
Secara total nilai gugatan yakni sebesar 484,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 7,12 triliun (kurs Rp 14.700 per dollar AS).
QNB juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.
Baca juga: Bisakah UU Cipta Kerja Jadi Karpet Merah untuk Investor?
QNB meminta putusan harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).
Selain itu, QNB juga meminta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk mematuhi putusan perkara dan menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menanggapi gugatan tersebut, Erwin Aksa mengatakan, gugatan perdata dalam sebuah bisnis merupakan hal biasa. Terlebih, perkara ini juga baru didaftarkan ke pengadilan.
Baca juga: PLN Perpanjang Program Diskon Tambah Daya Listrik Khusus UMKM dan IKM
"Yang benar baru didaftarkan. Dan itu hal biasa dalam bisnis. Tak ada corporat di dunia tak memiliki masalah perdata. Dalam kasus QNB ini ada yang berusaha menggiring menciptakan opini publik," kata Erwin ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Erwin, anak pertama Aksa Mahmud sekaligus Komisaris Utama Bosowa Corporindo menekankan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan perdata QNB di pengadilan.
“Gugatan pedata ini sifatnya sengketa bisnis. Kami pun punya tuntutan yang mesti mendapatkan porsi keadilan kepada penuntut di depan hukum," ujarnya.
Baca juga: Cek Rekening, Subsidi Gaji 618.588 Pekerja Ditransfer Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.