JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa jam yang lalu media sosial Twitter ramai memperbincangkan mengenai e-commerce yang menjual Gedung DPR beserta isinya.
Salah satunya di Tokopedia, ada seller yang menjual Gedung DPR seisi-isinya sebesar Rp 666.
Menanggapi hal itu, External Communication Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia akan menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia.
"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan kami akan menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Ekonom Yakin Pengesahan UU Cipta Kerja Tak Diikuti PHK Besar-Besaran
Menurut dia, walaupun Tokopedia bersifat UGC atau penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, Tokopedia terus proaktif untuk melakukan penjagaan segala aktivitas dalam platform tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.
Dia bilang, pihaknya telah memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com pukul 12.50 WIB, seller yang menjual Gedung DPR tersebut sudah di-take down alias diturunkan. Gedung DPR dijual melalui platform Tokopedia seiring dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.