Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Lewat UU Cipta Kerja, Maskapai Tidak Lagi Diwajibkan Punya Minimal 5 Pesawat

Kompas.com - 07/10/2020, 13:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai batas minimal kepemilikan sebanyak 5 pesawat untuk maskapai tidak lagi berlaku setelah DPR RI meresmikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal tersebut sejalan dengan diubahnya bunyi Pasal 118 Ayat 2 Butir 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan lama tersebut, angkutan niaga berjadwal atau maskapai diwajibjkan paling sedikit memilki 5 unit pesawat.

Baca juga: Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Tak Merugikan Rakyat

Namun, dalam Pasal 118 Ayat 2 klaster Penerbangan UU Cipta Kerja, ketentuan minimal kepemilikan pesawat itu tidak tercantum lagi.

Kabag Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan UDara Endah Purnama Sari membenarkan, aturan tersebut dihapuskan di dalam UU Cipta Kerja.

“Itu dihapus,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/10/2020).

Lebih lanjut, Endang menyebutkan, ketentuan mengenai batasan minimal kepemilikan pesawat akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nantinya untuk jumlah pesawat yang dimiliki dan dikuasai akan diatur dalam PP NSPK yang masih kami godok,” ujarnya.

Baca juga: Ini 14 Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Kendati demikian, Endang masih belum mau mendetail terkait besaran minimal kepemlikan pesawat yang baru.

Namun, pada Februari lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengisyaratkan, jumlah minimal kepemilikan pesawat akan lebih kecil dari 5.

“Untuk penerbangan kami berikan jumlahnya lebih sedikit, modalnya lebih kecil, supaya semua orang bisa masuk situ,” ujarnya, Jumat (21/2/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+