Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat UU Cipta Kerja, Maskapai Tidak Lagi Diwajibkan Punya Minimal 5 Pesawat

Kompas.com - 07/10/2020, 13:59 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai batas minimal kepemilikan sebanyak 5 pesawat untuk maskapai tidak lagi berlaku setelah DPR RI meresmikan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Hal tersebut sejalan dengan diubahnya bunyi Pasal 118 Ayat 2 Butir 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan lama tersebut, angkutan niaga berjadwal atau maskapai diwajibjkan paling sedikit memilki 5 unit pesawat.

Baca juga: Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Tak Merugikan Rakyat

Namun, dalam Pasal 118 Ayat 2 klaster Penerbangan UU Cipta Kerja, ketentuan minimal kepemilikan pesawat itu tidak tercantum lagi.

Kabag Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan UDara Endah Purnama Sari membenarkan, aturan tersebut dihapuskan di dalam UU Cipta Kerja.

“Itu dihapus,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/10/2020).

Lebih lanjut, Endang menyebutkan, ketentuan mengenai batasan minimal kepemilikan pesawat akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nantinya untuk jumlah pesawat yang dimiliki dan dikuasai akan diatur dalam PP NSPK yang masih kami godok,” ujarnya.

Baca juga: Ini 14 Aturan PHK di RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Kendati demikian, Endang masih belum mau mendetail terkait besaran minimal kepemlikan pesawat yang baru.

Namun, pada Februari lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengisyaratkan, jumlah minimal kepemilikan pesawat akan lebih kecil dari 5.

“Untuk penerbangan kami berikan jumlahnya lebih sedikit, modalnya lebih kecil, supaya semua orang bisa masuk situ,” ujarnya, Jumat (21/2/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com