Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Buka Peluang Dongkrak Investasi Asing di Sektor Pertanian

Kompas.com - 07/10/2020, 15:09 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan Omnibus Law Ciptaker Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinilai membuka peluang pada peningkatan penanaman modal asing (PMA) atau foreign direct investment (FDI) di sektor pertanian.

Namun, masuknya investasi asing ini perlu dibarengi transfer teknologi dan pengetahuan agar pekerja Indonesia merasakan manfaatnya.

Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, peluang untuk investasi pertanian dapat dilihat dari beberapa perubahan. Seperti dihapuskannya batasan PMA pada komoditas hortikultura dan perkebunan.

Baca juga: Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Tak Merugikan Rakyat

Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebelumnya dibatasi PMA hanya sebesar 30 persen.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga menghapuskan ketentuan minimal 20 persen bahan baku dari kebun yang diusahakan sendiri, sehingga dapat mendorong usaha pengolahan hasil perkebunan dengan kemudahan akses bahan baku.

Pengurusan perizinan berusaha juga dipermudah lewat pemerintah pusat. Menurut Felippa, perubahan-perubahan ini idealnya disikapi positif oleh para pelaku usaha dan pekerja pertanian.

"Karena masuknya investasi akan membuka lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mempelajari teknologi dan pengetahuan baru, dan juga membuka peluang ekspor," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Felippa mengatakan, selama ini investasi di sektor pertanian lebih restriktif kalau dibandingkan sektor lainnya.

Data Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menunjukkan indeks keterbukaan Indonesia terhadap PMA berada di 0,345.

Baca juga: Lewat UU Cipta Kerja, Maskapai Tidak Lagi Diwajibkan Punya Minimal 5 Pesawat

Sementara itu indeks keterbukaan Indonesia terhadap investasi di sektor pertanian ada di 0,389, dari skala 0 yang berarti terbuka hingga 1 yang berarti tertutup.

Namun, undangan investasi ini harus memastikan adanya proses transfer teknologi dan pengetahuan, supaya para pekerja Indonesia mendapatkan manfaat dari para investor.

Investasi pun harus mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dan memastikan perlindungan lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com