Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR: Bank Tanah Mungkinkan Kami Beri Tanah Murah untuk Rumah Rakyat di Kota...

Kompas.com - 07/10/2020, 19:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sektor pertanahan, pemerintah membentuk badan baru yakni bank tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah bahwa bank tanah akan mempermudah pemerintah mengambil tanah-tanah milik rakyat.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil Melainkan, bank tanah akan mengelola tanah-tanah yang selama ini terlantar atau tidak bertuan.

"Bank tanah itu adalah untuk penataan tanah, sehingga tanah yang tidak optimum, terlantar, dan tak bertuan itu ditampung negara untuk diatur dan diredistribusikan kembali kepada masyarakat," ucap Sofyan dalam konferensi pers mengenai UU Cipta Kerja secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya

Ia menjelaskan, dengan bank tanah maka tanah yang selama ini tak berfungsi bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Salah satunya, untuk menyediakan hunian di pusat kota.

"Ini memungkinkan kami memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan, dengan harga sangat murah, bahkan gratis," katanya.

Sofyan meyakini, kehadiran bank tanah bakal mempermudah masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki tempat tinggal di pusat kota. Sehingga, masyarakat miskin yang tak memiliki kesanggupan membeli hunian, menjadi bisa memiliki tempat tinggal di pusat kota.

"Orang-orang miskin semakin menderita karena harus tinggal semakin jauh dari pusat kota. Makannya supaya negara punya tanah, maka bank tanah dengan mekanisme yang dimiliki ATR, sehingga harusnya orang yang kurang beruntung tinggal di pusat kota, yang mampu commute tinggal di luar kota," jelas dia.

Selain itu, keberadaan bank tanah juga dapat mendorong kota-kota di Indonesia memiliki taman, yang selama ini sulit dilakukan. Sebab, pemerintah sudah memiliki tanah melalui bank tanah.

"Kita paling miskin dengan taman, karena negara tidak punya tanah. Dengan ada bank tanah ini mudah-mudahan di masa akan datang, taman akan lebih mudah dibikin diatas bank tanah," ujar dia.

Sofyan mengatakan, nantinya bank tanah akan berbentuk badan yang memiliki komite berisikan setidaknya tiga menteri. Kemudian akan diawasi oleh dewan pengawas yang berasal dari pemerintah dan profesional.

"Jadi fungsi bank tanah akan mengumpulkan tanah (yang tidak bertuan) dan kemudian dibagikan kembali atau redistribusi dengan pengaturan yang ketat," pungkasnya.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Airlangga: Banyak Hoaks Beredar. Saya Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapuskan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com