Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cpta Kerja, Menteri LHK: Tidak Benar Terjadi Kemunduran Perlindungan Lingkungan

Kompas.com - 07/10/2020, 21:24 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirubahnya berbagai ketentuan mengenai analisis mengenai dampak linkungan atau Amdal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mendapat sorotan dari banyak pihak. Tidak sedikit pihak menilai hal tersebut berpotensi memperkeruh kondisi lingkungan nasional.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membantah dengan tegas pernyataan tersebut.

Menurut dia, Amdal masih menjadi suatu dokumen wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang berdampak tinggi terhadap lingkungan.

“Berkaitan dengan Amdal, tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran dengan perlindugnan lingkungan, tidak benar,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Menaker Luruskan Informasi soal Ketenagakerjaan yang Simpang Siur

Lebih lanjut, Siti menegaskan, tidak ada perubahan prinsip maupun konsep mengenai Amdal.

Amdal masih menjadi dokumen yang diwajibkan bagi pelaku usaha dengan potensi dampak lingkungan tinggi, sebagaimana tercantum di Pasal 22 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya, kenapa? Karena dia harus disederdehanakan supaya sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini,” tutur Siti.

Perubahan terjadi di dalam Pasal 24 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang semula hanya menyebutkan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Sementara dalam Pasal 24 UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur dengan lengkap pelaksanaan uji kelayakan lingkungan hidup.

“Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha,” ucap Siti.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Airlangga: Banyak Hoaks Beredar. Saya Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapuskan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com