Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Teten: UU Cipta Kerja Buat UMKM Menyerap Lapangan Kerja Lebih Besar

Kompas.com - 07/10/2020, 21:47 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja bisa memberikan dampak yang positif khusunya bagi pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Dengan adanya UU Cipta Kerja, maka nanti kemampuan UMKM menyerap lapangan kerja akan semakin besar. Bagi kami ini sangat positif," ujarnya dalam pressconference virtual, Rabu (7/10/2020).

Menurut dia, selama ini proses perizinan membuka usaha untuk UMKM selalu disamakan dengan usaha besar, sehingga ada kesulitan yang kerap sekali dirasakan oleh pelaku usaha mikro dalam membuat perizinan.

Baca juga: Luhut Klaim Omnibus Law UU Cipta Kerja Tak Merugikan Rakyat

Tetang mengatakan, dengan adanya UU ini bisa mempermudah para UMKM membuka usaha dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS).

"Kemitraan juga kita dorong, pengalaman di dalam negara dan banyak negara, UMKM yang tumbuh besar adalah yang bermitra dengan usaha besar. Sistemnya terintegrasi dengan industri besar," ucapnya.

Selain itu Teten juga mengatakan kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM seperti rest area, bandara, terminal dan tempat umum lainnya.

"Sekarang kita berikan ruang bagi UMKM kita untuk berjualan di tempat strategis," katanya.

Tak hanya itu, Teten menambahkan dengan adanya UU ini juga memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendirikan koperasi.

Apabila koperasi harus memiliki 20 orang anggota pada saat mendirikan, kini lewat UU Cipta Kerja, anggota pendiri koperasi cukup hanya 9 orang saja.

Baca juga: UU Cipta Kerja Buka Peluang Dongkrak Investasi Asing di Sektor Pertanian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com