Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti LIPI Soal UU Cipta Kerja: Pekerja Lebih Produktif, Tapi...

Kompas.com - 07/10/2020, 22:32 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Fathimah Fildzah Izzati, mengatakan UU Cipta Kerja memang bisa membuat pekerja lebih produktif, namun tingkat upah dan kesejahteraan rendah.

"Iya dituntut lebih produktif karena upah didasarkan pada satuan waktu dan hasil, tapi dengan tingkat upah dan kesejahteraan yang sangat rendah," kata Fildzah dilansir dari Antara, Rabu (7/10/2020).

Sebelumnya, Fildzah mengatakan di dalam pasal 88 B UU Cipta Kerja disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu satuan waktu dan satuan hasil. Itu berarti upah yang diterima pekerja akan lebih besar jika waktu bekerja lebih lama dan hasil pekerjaan lebih banyak.

"Kita sudah bisa melihat contohnya para supir taksi dan ojek daring di ekonomi perusahaan-perusahaan seperti Gojek, Grab, dan lain-lain. Mereka kan kerja berdasarkan order yang mereka terima. Mereka bisa bekerja melebihi jam kerja pada umumnya, misalnya delapan jam kerja, karena ingin mendapatkan penghasilan yang lebih," kata Fildzah.

Baca juga: Bahlil Sebut 153 Investor Bakal Masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja

Namun, kata Fildzah, bukan jaminan bahwa pekerja akan mendapatkan besaran upah dan tingkat kesejahteraan yang layak pada satu pekerjaan yang diampu kepadanya.

"Sebab, struktur dan skala upah ditentukan oleh kemampuan perusahaan," ujar dia.

Fildzah mengatakan ketentuan semula berdasarkan pasal 92 Undang-Undang Ketenagakerjaan diubah dengan UU Omnibus Law tersebut.

Kini, dengan disahkannya UU Cipta Kerja itu, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Semula, pada pasal 92 UU Ketenagakerjaan, pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja Buka Peluang Dongkrak Investasi Asing di Sektor Pertanian

Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah.

Kemudian ditegaskan pula melalui pasal sisipan setelahnya yaitu pasal 92 A yang menyebutkan: 'Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas'.

Fildzah mengatakan dirinya tidak dapat mendukung ruh yang ada di dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kalau, kesannya kayak pro sama omnibus law. Padahal saya menentang," kata Fildzah.

Klaim Menaker

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan terdapat sejumlah perlindungan tambahan kepada pekerja dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Jadi Solusi Penciptaan Lapangan Pekerjaan

“Klaster ketenagakerjaan merupakan klaster yang banyak sekali terjadi distorsi informasi yang begitu masif di masyarakat,” kata Ida.

Halaman:
Baca tentang
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com