JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan UU Cipta Kerja terus menjadi polemik dan memunculkan perdebatan berbagai pihak.
Dari sisi pemerintah, pengesahan UU tersebut diklaim tidak menghilangkan sejumlah hal yang dikhawatirkan oleh elemen buruh. Ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah.
Sementara itu, berita lain yang juga masuk terpopuler adalah subsidi gaji yang kemarin sudah ditransfer. Berikut daftar berita terpopuler selengkapnya:
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten/kota ( UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.
Ia meluruskan kalau memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law Cipta Kerja. Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku.
"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020). Selengkapnya silakan baca di sini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap kelima akan disalurkan hari ini. Jumlah pekerja yang akan menerima subsidi gaji tersebut mencapai 618.588 pekerja.
Pemerintah sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan terkait penerima subsidi gaji tahap lima dan telah memproses datanya selama empat hari kerja sesuai petunjuk teknis (juknis).
“Insya Allah akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur. Dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji atau upah,” ujarnya di Bogor, Selasa (6/10/2020). Selengkapnya silakan baca di sini.
Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan