Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Di UU Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan

Kompas.com - 08/10/2020, 06:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, di dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, terdapat aturan yang menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan jaminan sosial berupa uang tunai dan peluang kesempatan kerja.

"Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai akses informasi pasar kerja, dan pasar kerja," katanya dalam konfrensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut kata Ida, adanya program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang ter-PHK ini tidak terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Baca juga: Menaker Luruskan Informasi soal Ketenagakerjaan yang Simpang Siur

Oleh sebab itu, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) ditambahkan pada UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

"UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja/buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha, mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, yang ini tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.

"Jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya cash benefit, vocational training, dan pelatihan kerja, ini yang tidak kita jumpai dan tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," sambung Menaker.

Namun yang terpenting kata dia, ketika di-PHK para pekerja tersebut langsung diarahkan untuk mendapatkan pelatihan peningkatan kemampuan kerja sehingga nantinya pekerja tersebut dengan mudah mendapatkan pekerjaan baru.

"Dan paling penting ketika dia di-PHK, membutuhkan skill baru, maka diberikan reskilling, up skilling. Yang paling penting ketika orang di-PHK, yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang di-manage pemerintah sehingga kebutuhan dia ketika alami PHK akan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan pekerjaan baru," ujarnya.

Kemudian lanjut dia, dalam hal perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, UU Cipta Kerja tetap mengatur mengenai ketentuan persyaratan dan tata cara PHK.

"Jadi tidaklah benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ucapnya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com