Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Bangun Koperasi Tak Perlu 20 Orang Lagi

Kompas.com - 08/10/2020, 06:33 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah melakukan beberapa perubahan aturan terkait koperasi, yang saat ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, salah satu ketentuan yang diubah pemerintah ialah terkait batasan minimal anggota dalam pembentukan koperasi primer.

Dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan, koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Namun, dalam UU Cipta Kerja, batasan minimal tersebut diubah hanya menjadi sembilan orang.

Baca juga: Menkop UKM Siapkan Koperasi Percontohan di Sektor Pangan

“Selama ini banyak keluhan untuk mendirikan koperasi sulit. Harus 20 orang, sementara untuk korporasi sangat mudah. Sekarang kita permudah, cukup sembilan orang,” ujar Teten dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, Teten mengakui, selama ini koperasi kesulitan untuk berkembang. Sebab, semakin besar sebuah koperasi maka semakin banyak anggota yang dimiliki.

Hal tersebut mengakibatkan koperasi kesulitan untuk mengadakan rapat anggota.

Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memperbolehkan koperasi untuk mengadakan rapat anggota secara virtual.

Baca juga: Menkop Teten Ingin Bentuk Lembaga Pengawas Koperasi, Ini Alasannya

Hal tersebut sesuai dengan ditambahkannya ayat dalam Pasal 22 yang menyebutkan, rapat anggota dapat dilakukan secara daring dan atau luring.

“Sekarang dimungkinkan dengan digitalisasi. Jadi saya kira ini akan mempermudah tumbuh berkembangnya koperasi dalam skala besar dimungkinkan,” ucap Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com