Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat UU Cipta Kerja, Pelaku Usaha Hilirisasi Batu Bara Bisa Bebas dari Royalti

Kompas.com - 08/10/2020, 07:00 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menggenjot hilirisasi sumber daya alam (SDA) melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu SDA yang akan difokuskan hilirisasinya ialah batu bara.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah siap memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan produk batu bara.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah akan membebaskan royalti atau setoran wajib kepada pemerintah untuk hilirisasi produk batu bara.

Baca juga: Sinyal dari China dan Jepang Buat Harga Batu Bara Acuan Naik

“Untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara itu diberikan kemudahan pembayaran royalti sebesar 0 persen,” tutur Arifin dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Menurut dia, dengan kebijakan tersebut, harga batu bara RI akan menjadi lebih kompetitif dibanding negara lalin.

“Investasi bisa dilaksanakan, proyek bisa dibangun tenaga kerja bisa terserap,” katanya.

Ketentuan mengenai insentif tersebut tertuang dalam penambahan bunyi Pasal 128 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Baca juga: Daftar 10 Negara Penghasil Batu Bara Terbesar Dunia, RI Urutan Berapa?

Dalam draf UU Cipta Kerja, pemerintah menambahkan aturan baru yang tercantum dalam Pasal 128 A yang menyebutkan, pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara.

Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah,” bunyi pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com