Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Tuduhan, Menaker Sebut UU Cipta Kerja Telah Lewati Uji Materi di MK

Kompas.com - 08/10/2020, 07:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada Rapat Sidang Paripurna, pada Senin (5/10/2020) lalu. Pengesahan tersebut dinilai terburu-buru.

Banyak pihak yang melakukan penolakan karena Omnibus Law UU Cipta Kerja dianggap merugikan para buruh atau pekerja. Mulai dari status pekerja kontrak (PKWT), upah minimum yang dihapus, nasib pekerja alih daya (outsourcing), mudahnya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia, hingga hari libur pekerja yang mulai dikurangi.

Para buruh ingin agar pemerintah tetap mengacu kepada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Baca juga: Peneliti LIPI Sebut UU Cipta Kerja Langgengkan Outsourcing

Menanggapi ketidakpuasan kelompok buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang turut terlibat pembahasan Omnibus Law dalam klaster ketenagakerjaan buka suara.

Klaster Ketenagakerjaan Telah Lewati Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Buruh atau pekerja menuntut kepada pemerintah karena di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja yang telah disahkan ini ada beberapa hal yang dinilai merugikan.

Seperti pekerja kontrak atau PKWT dikontrak seumur hidup, nasib outsourcing yang mendapatkan upah rendah, hak cuti, perusahaan mempekerjakan buruh secara eksploitatif dengan upah rendah, serta UMK dan UMSK yang dihapus.

Kendati telah disahkan, dapatkah pemerintah mengubah UU tersebut terutama pada klaster ketenagakerjaan?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun menegaskan penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan telah dipertimbangkan melalui hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Nomor 13 Tahun 2003," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

UU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. Di samping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT.

"Di samping itu, dalam rangka pengawasan terhadap perusahaan alih daya, RUU Cipta Kerja juga mengatur syarat-syarat perizinan terhadap Perusahaan Alih Daya yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS)," katanya.

Mengenai ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat, lanjut Ida, tetap diatur seperti UU eksisting (UU 13/2003) dan menambah ketentuan baru mengenai pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha dan pekerjaan tertentu.

Luruskan Informasi soal Ketenagakerjaan yang Simpang Siur

Ida Fauziyah coba meluruskan isi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang selama ini informasinya simpang siur. Seperti halnya informasi terkait pekerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja alih daya (outsourcing), dan waktu jam kerja pekerja/buruh.

"Beberapa hal terjadi pemelintiran isi dari undang-undang klaster ketenagakerjaan. Yang pertama tentang Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh PKWT yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja," katanya dalam konfrensi pers Penjelasan UU Cipta Kerja secara daring, Rabu (7/10/2020).

Di samping itu, Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja juga mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi pekerja atau buruh pada saat berakhirnya PKWT.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat Sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke ShopeePay lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Cara Beli Tiket PLN Mobile Proliga 2024 lewat HP

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com