Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saran Luhut soal Omnibus Law: Dibaca Dulu, Baru Komentar

Kompas.com - 08/10/2020, 08:15 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada semua pihak yang menolak adanya omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk membaca terlebih dahulu keseluruhan isi aturan tersebut.

"Tadi kita sudah lihat menteri-menteri yang terkait dengan Menko Perekonomian memberikan penjelasan kepada publik. Jadi saran saya, biar semua tenang, karena kita cinta dengan negara kita ini. Baca dulu, baru berkomentar. Jadi, jangan nanti yang belum melihat semua, tapi berkomentar," katanya dalam tayangan Satu Meja the Forum, Kompas TV, Rabu (7/10/2020).

Luhut pun membuka kesempatan untuk semua pihak yang ingin mengetahui dengan jelas terkait omnibus law.

Baca juga: Menaker: Di UU Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan

"Kalau ada yang belum jelas, silakan datang. Kita jelasin, enggak ada masalah dan tunjukkan salahnya di mana. Datang ke saya juga boleh, datang ke Pak Airlangga (Menko Perekonomian) juga boleh. Kita terbuka kok," katanya.

Terpenting, bagi dia adalah semangat untuk Indonesia. Dia tidak setuju apabila perdebatan atau bertentangan dengan pemerintah hanya karena nafsu berkuasa.

"Spiritnya itu buat Indonesia, itu yang penting. Jadi jangan spirit itu karena saya ingin berkuasa atau karena pemerintah ingin diganggu, jangan begitu," ucapnya.

Nafsu berkuasa yang dimaksud Luhut adalah incaran kursi presiden 2024 mendatang. Hal ini sempat disinggung karena gerakan massa kali ini ada kepentingan mengincar jabatan negara.

"Berahi-berahi kekuasaannya ditahan dulu deh. Ini kan Covid-19. Kalau Anda (oknum bertentangan dengan pemerintah) bikin begini, itu bukan hanya berdampak terhadap republik. Tetapi, kepada kamu, keluargamu, dan orang sekitarmu itu bisa kena. Iya kalau kena Covid, bisa sembuh. Kalau kamu kena Covid, lantas orang itu check out (meninggal)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com