Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Cipta Kerja Tegaskan Batu Bara Sebagai Barang Kena Pajak

Kompas.com - 08/10/2020, 09:05 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan UU Cipta Kerja mempertegas beberapa aturan terkait perpajakan. Salah satunya adalah penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) batu bara.

Bendahara Negara itu menjelaskan, di dalam UU Cipta Kerja diatur bahwa hasil tambang batu bara menjadi subjek terutang dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Dalam UU Cipta Kerja ini juga ditegaskan mengenai batu bara sebagai barang kena pajak. Oleh karena itu dia menjadi subjek terutang pajak pendapatan, PPN," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Jawab Tuduhan, Menaker Sebut UU Cipta Kerja Telah Lewati Uji Materi di MK

Pengecualian batu bara sebagai subjek tidak kena pajak itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni UU 42 tahun 2009 mengenai PPN barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Pada pasal 4A ayat (2) UU tersebut dijelaskan, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenai PPN. Hasil pertambangan tersebut termasuk batubara sebelum diproses menjadi briket batubara.

Sementara di dalam UU Cipta Kerja, perubahan tertuang dalam pasal 112. Ketentuan di dalam pasal 4A diubah dan ada empat jenis barang yang dikecualikan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Pertama, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Baca juga: Peneliti LIPI Sebut UU Cipta Kerja Langgengkan Outsourcing

Kedua, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Ketiga, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserhakan oleh usaha jasa boga atau katering.

Terakhir uang, emas batangan, dan surat berharga.

Adapun pada ayat (3) pasal yang sama dijelaskan beberapa jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Kelompok jasa yang tidak dikenai PPN tersebut meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dan perangko, serta jasa keuangan.

Selain itu jasa asuransi, keagamaan, pendidikan, jasa kesenian dan hiburan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Ada pula jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

Jasa angkatan kerja, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah untuk menjalankan pemerintahan, jasa penyediaan tempat parkit, jasa telepon umum dengan uang logam, jasa pengiriman uang dan wesel pos, serta jasa boga atau katering juga dikecualikan sebagai subjek PPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com