JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja akan menguntungkan masyarakat pedesaan.
“Kami sangat bersyukur kementerian desa dan warga masyarakat desa telah disahkan UU Cipta Kerja, karena di UU ini dalam konteks berusaha itu sangat menguntungkan bagi warga masyarakat desa,” ujar Abdul dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2020).
Halim menjelaskan, di aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) belum tegas tertulis sebagai badan hukum.
Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Luhut: Silakan Ajukan Judicial Review, Kita Anjurkan
Namun, di UU Cipta Kerja ini Bumdes bisa mempunyai legal standing sebagai badan hukum.
“Sehingga Bumdes sulit bermitra secara setara. Misalnya, Bumdes belum bisa mengakses dana pinjaman perbankan secara resmi. Dalam artian betul-betul menggunakan payung hukum Bumdes, itu belum bisa,” kata dia.
Namun, lanjut dia, di Pasal 117 UU Cipta Kerja yang telah disahkan ini Bumdes bisa menjadi badan hukum. Atas dasar itu, Abdul sangat menyambut baik dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini.
“Dengan demikian maka jelas sekali keberadaan Bumdes sudah resmi sebagai badan hukum. Ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan Bumdes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa,” ungkapnya.
Selain itu, kata Abdul, UU Cipta Kerja ini juga bisa memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada Bumdes, koperasi, serta UMKM untuk menjalankan usaha dan memberikan kemudahan investasi ke desa.
Baca juga: Siap-siap, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Disalurkan Mulai Pekan Ini
Dengan begitu, UU Cipta Kerja dinilai akan berdampak kepada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi desa.
“Inilah yang kami harapkan sejak awal, kalau penyerapan tenaga kerja di desa bagus, pasti akan mengurangi atau menghambat urbanisasi,” ucap dia.
Abdul melanjutkan, di Pasal 109 UU Cipta Kerja juga disebutkan pendirian perseroan terbatas perorangan dapat dilakukan oleh Bumdes dan Usaha Mikro Kecil (UMK). Nantinya, pendirian perseroan terbatas perorangan itu akan diberikan keringanan biaya.
Baca juga: Sambut Baik UU Cipta Kerja, Bankir: Semakin Banyak Bisnis, Semakin Banyak Pembiayaan
Selain itu, dalam pendirian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga tak dibutuhkan lagi proses perizinan. Pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftara saja.
Nantinya, pemerintah akan memberikan insentif berupa keringanan biaya bagi UMKM dalam melakukan pendaftaran. Tak hanya itu, dalam pengurusan sertifikasi halal juga akan digratiskan.
“Itulah makanya kami sudah menyampaikan kabar gembira ini dan disambut dengan bahagia oleh para warga masyarakat desa karena peluang usaha di desa semakin luas dengan adanya UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Baca juga: Saran Luhut soal Omnibus Law: Dibaca Dulu, Baru Komentar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.