Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Manfaat UU Cipta Kerja untuk Masyarakat Desa? Ini Kata Mendes

Kompas.com - 08/10/2020, 14:17 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja akan menguntungkan masyarakat pedesaan.

“Kami sangat bersyukur kementerian desa dan warga masyarakat desa telah disahkan UU Cipta Kerja, karena di UU ini dalam konteks berusaha itu sangat menguntungkan bagi warga masyarakat desa,” ujar Abdul dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2020).

Halim menjelaskan, di aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Luhut: Silakan Ajukan Judicial Review, Kita Anjurkan

Namun, di UU Cipta Kerja ini Bumdes bisa mempunyai legal standing sebagai badan hukum.

“Sehingga Bumdes sulit bermitra secara setara. Misalnya, Bumdes belum bisa mengakses dana pinjaman perbankan secara resmi. Dalam artian betul-betul menggunakan payung hukum Bumdes, itu belum bisa,” kata dia.

Namun, lanjut dia, di Pasal 117 UU Cipta Kerja yang telah disahkan ini Bumdes bisa menjadi badan hukum. Atas dasar itu, Abdul sangat menyambut baik dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini.

“Dengan demikian maka jelas sekali keberadaan Bumdes sudah resmi sebagai badan hukum. Ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan Bumdes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa,” ungkapnya.

Selain itu, kata Abdul, UU Cipta Kerja ini juga bisa memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan kepada Bumdes, koperasi, serta UMKM untuk menjalankan usaha dan memberikan kemudahan investasi ke desa.

Baca juga: Siap-siap, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Disalurkan Mulai Pekan Ini

Dengan begitu, UU Cipta Kerja dinilai akan berdampak kepada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi desa.

“Inilah yang kami harapkan sejak awal, kalau penyerapan tenaga kerja di desa bagus, pasti akan mengurangi atau menghambat urbanisasi,” ucap dia.

Abdul melanjutkan, di Pasal 109 UU Cipta Kerja juga disebutkan pendirian perseroan terbatas perorangan dapat dilakukan oleh Bumdes dan Usaha Mikro Kecil (UMK). Nantinya, pendirian perseroan terbatas perorangan itu akan diberikan keringanan biaya.

Baca juga: Sambut Baik UU Cipta Kerja, Bankir: Semakin Banyak Bisnis, Semakin Banyak Pembiayaan

Selain itu, dalam pendirian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga tak dibutuhkan lagi proses perizinan. Pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftara saja.

Nantinya, pemerintah akan memberikan insentif berupa keringanan biaya bagi UMKM dalam melakukan pendaftaran. Tak hanya itu, dalam pengurusan sertifikasi halal juga akan digratiskan.

“Itulah makanya kami sudah menyampaikan kabar gembira ini dan disambut dengan bahagia oleh para warga masyarakat desa karena peluang usaha di desa semakin luas dengan adanya UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Baca juga: Saran Luhut soal Omnibus Law: Dibaca Dulu, Baru Komentar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com