Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di UU Cipta Kerja Batu Bara Bebas Royalti, Pengamat: Terus Negara Dapat Apa?

Kompas.com - 08/10/2020, 14:36 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan royalti batu bara, bagi para pelaku usaha yang fokus melakukan hilirisasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 128 A Klaster Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, aturan baru itu akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku usaha yang melakukan hilirisasi batu bara.

“Mereka akan berlomba-lomba untuk memanfaatkan nilai tambah karena tidak perlu membayar apa-apa ke negara, tapi mereka mendapatkan pemasukan,” tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Ada 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Minta Diselesaikan dalam 1 Bulan

Oleh karenanya, dengan adanya insentif royalti 0 persen itu, Mamit meyakini industri hilirisasi batu bara akan tumbuh lebih cepat ke depannya.

Namun, Mamit juga menyoroti aturan itu dari sisi penerimaan negara. “Kalau royalti 0 persen terus negara dapat apa,” katanya.

Ia pun mengaku tidak setuju apabila kebijakan ini dinilai mampu mengatasi permasalahan defisit neraca minyak dan gas (migas).

Sebagai informasi, salah satu hasil hilirisasi batu bara adalah Dimethyl Ether (DME) yaitu produk alternatif pengganti elpiji.

“Ada yang bilang mengurangi CAD (Current Account Deficit) sektor migas. Saya kira enggak bisa seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pembebasan royalti batu bara diberikan sebagai bentuk insentif kepada pelaku usaha hilirisasi.

Menurut dia, melalui kebijakan tersebut harga batu bara RI akan menjadi lebih kompetitif dibanding negara lalin.

“Investasi bisa dlaksanakan, proyek bisa dibangun tenaga kerja bisa terserap,” katanya.

Baca juga: Sri Mulyani: Cipta Kerja Tegaskan Batu Bara Sebagai Barang Kena Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com