Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di UU Cipta Kerja Batu Bara Bebas Royalti, Pengamat: Terus Negara Dapat Apa?

Kompas.com - 08/10/2020, 14:36 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan royalti batu bara, bagi para pelaku usaha yang fokus melakukan hilirisasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 128 A Klaster Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, aturan baru itu akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku usaha yang melakukan hilirisasi batu bara.

“Mereka akan berlomba-lomba untuk memanfaatkan nilai tambah karena tidak perlu membayar apa-apa ke negara, tapi mereka mendapatkan pemasukan,” tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Ada 40 Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Minta Diselesaikan dalam 1 Bulan

Oleh karenanya, dengan adanya insentif royalti 0 persen itu, Mamit meyakini industri hilirisasi batu bara akan tumbuh lebih cepat ke depannya.

Namun, Mamit juga menyoroti aturan itu dari sisi penerimaan negara. “Kalau royalti 0 persen terus negara dapat apa,” katanya.

Ia pun mengaku tidak setuju apabila kebijakan ini dinilai mampu mengatasi permasalahan defisit neraca minyak dan gas (migas).

Sebagai informasi, salah satu hasil hilirisasi batu bara adalah Dimethyl Ether (DME) yaitu produk alternatif pengganti elpiji.

“Ada yang bilang mengurangi CAD (Current Account Deficit) sektor migas. Saya kira enggak bisa seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pembebasan royalti batu bara diberikan sebagai bentuk insentif kepada pelaku usaha hilirisasi.

Menurut dia, melalui kebijakan tersebut harga batu bara RI akan menjadi lebih kompetitif dibanding negara lalin.

“Investasi bisa dlaksanakan, proyek bisa dibangun tenaga kerja bisa terserap,” katanya.

Baca juga: Sri Mulyani: Cipta Kerja Tegaskan Batu Bara Sebagai Barang Kena Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com