Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Saya Sudah Lewati Beberapa Krisis, tetapi Covid-19 Luar Biasa

Kompas.com - 08/10/2020, 16:51 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui menghadapi tantangan yang berbeda dalam menghadapi krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19.

Bendahara Negara itu mengatakan, meski dia sudah cukup berpengalaman menangani beberapa krisis yang terjadi dalam dekade terakhir, namun krisis akibat Covid-19 menurut ya jauh lebih rumit dan genting untuk diatasi.

"Saya sebagai Menteri Keuangan sudah beberapa kali mengalami (melewati) krisis. (Tetapi) Yang ini (krisis), diakibatkan Covid-19 luar biasa bedanya," ujar dia dalam sidang pengujian UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, yang digelar secara virtual oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Menaker Ungkap Alasan DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja

Sri Mulyani yang hadir mewakili Presiden Joko Widodo dan pemerintah dalam persidangan tersebut mengatakan, setiap negara di dunia telah menghadapi guncangan dan krisis yang berdampak terhadap perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Namun demikian, kondisi Covid-19 berbeda lantaran pemerintah juga harus menangani masalah kesehatan dan ancaman jiwa.

Hal tersebut kata Sri Mulyani, berbeda dengan krisis ekonomi 1998 atau 2008 yang lalu. Sebab saat itu, pemerintah bisa hanya fokus pada penyelamatan perusahaan atau perbankan.

"Situasi hari ini juga fokus pada keselamatan masyarakat, dunia usaha, namun juga saat yang sama dihantui oleh penyakit yang tidak terlihat namun kita sudah melihat korbannya cukup banyak. Ini yang menyebabkan karakter krisis ini sangat berbeda," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Apa Manfaat UU Cipta Kerja untuk Masyarakat Desa? Ini Kata Mendes

Akibat kegentingan dan tingkat kedaruratan yang jauh berbeda dengan beberapa krisis yang pernah dialami sebelumnya, pemerintah pun membentuk Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19).

Perppu tersebut diterbitkan pemerintah pada akhir Maret lalu. Kemudian, pada 1 April, pemerintah menyampaikan rancangan undang-undang (RUU) tentang penetapan Perppu tersebut sebagai UU ke DPR. Perppu itu lantas disahkan DPR pada 12 Mei 2020 melalui rapat paripurna DPR ke-15 sebagai UU Nomor 2 Tahun 2020.

Sri Mulyani pun menegaskan pembentukan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tidak melanggar ketentuan pembentukan undang-undang meski pembahasan dan pengesahannya di DPR dilakukan dalam satu masa sidang

"Bahwa pembahasan atas RUU yang disampaikan pemerintah dilakukan oleh DPR pada masa persidangan yang sama tidak melanggar ketentuan Pasal 22 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani: Cipta Kerja Tegaskan Batu Bara Sebagai Barang Kena Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com