Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Bantah UU Cipta Kerja Beri "Karpet Merah" ke Pekerja Asing

Kompas.com - 08/10/2020, 18:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bab di Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang mengatur tenaga kerja asing (TKA).

Menaker membantah anggapan bahwa UU Cipta Kerja memberikan "karpet merah":kepada TKA untuk bekerja di Indonesia. Justru kata dia, UU tersebut memperketat penggunaan TKA dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang diduduki," ujarnya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang ditayangkan secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Mendes Siapkan Draf Aturan Turunan UU Cipta Kerja soal Bumdes

Menurut Menaker, tidak semua jabatan bisa di tempati oleh TKA. Ia memastikan TKA hanya akan bekerja di jabatan tertentu denganbatas waktu tertentu.

"Jadi saya perlu jelaskan ini menepis bahwa UU Cipta kerja ini memberikan kelonggaran kepada TKA (bekerja di RI). Jadi, jelas di sini bahwa hanya jabatan tertentu dan waktu tertentu," kata dia.

Namun aturan di UU Cipta Kerja tidak berlaku bagi TKA yang menempati posisi direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.

Selain itu kata Menaker, aturan TKA di UU Cipta Kerja juga tidak berlaku untuk tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, startup, kunjungan bisnis dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Baca juga: Ini Penjelasan Menteri Edhy soal Izin Operasi Kapal Asing dalam UU Cipta Kerja

Lebih lanjut Ida menjelaskan, setiap pemberi kerja wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan langsung oleh pemerintah pusat.

Di UU Ketenagakerjaan kata dia, RPTKA hanya diajukan secara tertulis ke pemerintah pusat.

"Justru karena ini (UU Cipta Kerja) lebih kuat aturannya karena disahkan oleh pemerintah pusat," ucapnya.

Selain itu, Ida juga meyebut UU Cipta Kerja melarang pemberi kerja orang perseorangan mempekerjakan TKA. TKA juga disebut dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Di UU Cipta Kerja ucapnya, pemberi kerja wajib menunjuk tenaga kerja berkebangsaan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian.

Baca juga: Menaker Ungkap Alasan DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com