JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengungkapkan, sebanyak 35 investor asing yang tidak setuju dengan Undang-undang Cipta Kerja tidak pernah melakukan investasi di Indonesia.
Sebanyak 35 investor tersebut menuliskan surat terbuka kepada pemerintah untuk mengungkapkan kerasahan terhadap dampak penerapan UU Cipta Kerja, terutama pada keselamatan lingkungan.
"UU ini ada yang setuju dan tidak setuju. Khususnya dari luar negeri, kemarin ada surat terbuka yang diberitakan media online menyatakan 35 pengusaha tidak setuju (menolak) dengan Cipta Kerja," ujar Bahlil saat memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja
"Setelah di cek perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia. Tidak ada dan kami cek di bursa efek juga tidak ada," sambung dia.
Bahlil menilai, keberadaan surat terbuka tersebut menunjukkan ada beberapa negara yang tidak menginginkan Indonesia menjadi lebih baik.
"Saya malah bertanya, kalau memang tidak pernah investasi di Indonesia, dan tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tiba-tiba melakukan surat terbuka tidak setuju, ada apakah ini?," ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 35 investor global dengan nilai aset kelolaan (asset under management/AUM) sebesar 4,1 triliun dollar AS menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Ini Penjelasan Menteri Edhy soal Izin Operasi Kapal Asing dalam UU Cipta Kerja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.