Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Berpotensi Buat RI Kian Bergantung kepada Impor Pangan

Kompas.com - 08/10/2020, 19:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Namun jika kedua sumber itu tak mencukupi, barulah dilakukan impor. Ini tertuang pada ayat (2), bahwa dalam hal sumber penyediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, pangan dapat dipenuhi dengan Impor pangan sesuai dengan kebutuhan.

Dwi Andreas mengatakan, dengan perubahan pasal-pasal UU Pangan dalam UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi membuat Indonesia semakin bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

"Potensi UU ini menyebabkan pemenuhan kebutuhan pangan itu semakin lama semakin tergantung dari impor," imbuhnya.

Baca juga: Soal Kapal Asing di UU Cipta Kerja, KKP: Tetap Tak Boleh Beroperasi!

Menurut Dwi, perubahan dalam UU Cipta kerja sekaligus mendorong Indonesia semakin jauh dari cita-cita kedaulatan pangan. Sebab, melalui beleid baru ini sistem pangan Indonesia menjadi terintegrasi langsung dengan sistem pangan dunia.

"Konsep awal yang sudah dibangun selama masa Pak Jokowi itu kedaulatan pangan, tapi melalui UU ini sudah tentu kedaulatan pangan semakin jauh dari yang dicita-citakan," kata dia.

Adapun perubahan UU Pangan dalam UU Cipta Kerja tak hanya terjadi hanya pada pasal 1 dan 14, melainkan ketentuan impor pangan dalam UU Cipta Kerja turut tertuang dalam perubahan pasal 15 ayat (1), yang menyatakan bahwa produksi pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan.

Padahal sebelumnya Pasal 15 Ayat (1) UU 18/2012, menyatakan bahwa pemerintah mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan.

Baca juga: Menaker Bantah UU Cipta Kerja Beri Karpet Merah ke Pekerja Asing

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com