Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Berpotensi Buat RI Kian Bergantung kepada Impor Pangan

Kompas.com - 08/10/2020, 19:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Pada sektor pertanian, beleid ini berpotensi semakin memperluas impor pangan.

Lantaran, impor tidak lagi menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri, melainkan menjadi salah satu sumber penyediaan pangan yang setara.

"Dalam UU tersebut memang sudah clear (jelas) bahwa nanti masalah impor ini, tidak lagi tergantung pertimbangan-pertimbangan produksi dalam negeri," ujar Guru Besar Fakultas Pertanian IPB sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santosa kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Teten Bantah UU Cipta Kerja Singkirkan UMKM

Peluang terjadinya lonjakan impor pangan tercermin dari perubahan beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pada ketentuan umum Pasal 1 angka (7) UU 18/2012 disebutkan, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional, serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Namun dalam UU Cipta Kerja pengertian tersebut diubah menjadi ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional dan impor pangan.

Pemahaman baru terkait ketersediaan pangan tersebut, diperkuat pada perubahan Pasal 14 dalam UU Cipta Kerja. Pada Ayat (1) dikatakan sumber penyediaan pangan diprioritaskan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Padahal sebelumnya, dalam Pasal 14 ayat (1) UU 18/2012 disebutkan, bahwa sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional.

Baca juga: Tanggapi UU Cipta Kerja, Bank Asing: Pengesahan Itu Langkah yang Tepat

Namun jika kedua sumber itu tak mencukupi, barulah dilakukan impor. Ini tertuang pada ayat (2), bahwa dalam hal sumber penyediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, pangan dapat dipenuhi dengan Impor pangan sesuai dengan kebutuhan.

Dwi Andreas mengatakan, dengan perubahan pasal-pasal UU Pangan dalam UU Cipta Kerja tersebut, berpotensi membuat Indonesia semakin bergantung pada impor untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

"Potensi UU ini menyebabkan pemenuhan kebutuhan pangan itu semakin lama semakin tergantung dari impor," imbuhnya.

Baca juga: Soal Kapal Asing di UU Cipta Kerja, KKP: Tetap Tak Boleh Beroperasi!

Menurut Dwi, perubahan dalam UU Cipta kerja sekaligus mendorong Indonesia semakin jauh dari cita-cita kedaulatan pangan. Sebab, melalui beleid baru ini sistem pangan Indonesia menjadi terintegrasi langsung dengan sistem pangan dunia.

"Konsep awal yang sudah dibangun selama masa Pak Jokowi itu kedaulatan pangan, tapi melalui UU ini sudah tentu kedaulatan pangan semakin jauh dari yang dicita-citakan," kata dia.

Adapun perubahan UU Pangan dalam UU Cipta Kerja tak hanya terjadi hanya pada pasal 1 dan 14, melainkan ketentuan impor pangan dalam UU Cipta Kerja turut tertuang dalam perubahan pasal 15 ayat (1), yang menyatakan bahwa produksi pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan.

Padahal sebelumnya Pasal 15 Ayat (1) UU 18/2012, menyatakan bahwa pemerintah mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan.

Baca juga: Menaker Bantah UU Cipta Kerja Beri Karpet Merah ke Pekerja Asing

Kemudian lewat UU Cipta Kerja, pada Pasal 36 Ayat (1) dilakukan perubahan ketentuan, bahwa impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pada ayat (2) disebut impor pangan pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional.

Ketentuan sebelumnya dalam Pasal 36 Ayat 1 UU 18/2012 disebutkan, impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Ayat (2) menyebutkan impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.

Begitupula dengan perubahan pada Pasal 39 UU 18/2012, yang sebelumnya disebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

Namun, UU Cipta Kerja mengubah Pasal 39 tersebut, menjadi pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani, peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

Baca juga: Ini Penjelasan Menteri Edhy soal Izin Operasi Kapal Asing dalam UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com