Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi

Kompas.com - 09/10/2020, 05:41 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Dia bilang, salah satu manfaatnya adalah bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, hingga akses rantai pasok.

"Kita tahu saat ini pemerintah sudah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memang dari sisi kepentingan UMKM dan Koperasi yang sangat positif. Secara umum, UU Cipta Kerja memang ditunjukkan untuk melahirkan atau menciptakan kerja, untuk mengerem deindustrialisasi yang sudah berlangsung cukup lama,"ujarnya dalam jumpa pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Kemenhub Siapkan 5 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Teten memaparkan setidaknya ada 6 poin yang akan menguntungkan UMKM dan Koperasi yang diatur dalam UU Ciptaker ini.

Pertama, kata dia, UU Ciptaker bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok.

Kedua, dengan adanya UU ini, kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar.

"Masalah-masalah lain yang sering disuarakan pelaku UMKM dan koperasi adalah menyangkut lapangan kerja. Maka dengan UU ini, kemampuan UMKM dalam menciptakan atau penyerapan tenaga kerjanya akan semakin besar," ujarnya.

Ketiga, lanjut dia, UU Ciptaker bisa memberikan kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Terlebih startup yang berasal dari kalangan anak-anak muda kampus yang terdidik.

"Keempat, dengan adanya Cipta Kerja ini bisa memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Jadi tidak betul, undang-undang Cipta Kerja ini akan mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM karena habis ini kita cukup optimis pengaturan investasi kita dorong agar ada kemitraan dengan UMKM," jelasnya.

Baca juga: Menkop Teten: UU Cipta Kerja Buat UMKM Menyerap Lapangan Kerja Lebih Besar

Lalu yang kelima Teten bilang, dengan adanya UU Ciptaker ini, jaminan kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan UMK yang dapat dijadikan jaminan kredit.

Menurut dia selama ini dalam sistem pembiayaan perbankan konvensional, aset menjadi jaminan untuk mendapatkan modal kerja maupun investasi. Tapi sekarang dengan adanya UU ini, kegiatan usaha rencana usaha, order dan lain sebagainya bisa dijadikan semacam jaminan untuk mendapatkan modal kerja.

Keenam, lanjut dia, UU Ciptaker bisa memberikan kesempatan berusaha yang mudah dan juga memiliki kesempatan untuk berkembang sebagaimana korporasi.

"6 hal ini yang saya ingin highlight, karena itu penting untuk kita ketahui agar kita optimis di masa depan dengan perkembangan baru dengan UU Cipta Kerja ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com