JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah ingin terus mengimplementasikan UU Cipta Kerja untuk menarik minat pemodal menanamkan modal di Indonesia.
Terkait dengan hal itu, Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan bisa dilesesaikan dalam waktu 1 bulan ke depan.
Sementara itu berita lain yang juga masuk terpopuler adalah Facebook memberikan bantuan sebesar Rp 12 miliar untuk UMKM di Indonesia. Berikut daftar berita terpopulernya:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, akan ada 40 aturan turunan yang terkait dengan omnibus law Undang-Undang ( UU) Cipta Kerja.
Dia merinci, aturan turunan tersebut terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres). Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.
"Arahan Pak Presiden agar seluruh perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 perpres segera diselesaikan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020). Selengkapnya silakan baca di sini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, di dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, terdapat aturan yang menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan jaminan sosial berupa uang tunai dan peluang kesempatan kerja.
"Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, Undang-Undang Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai akses informasi pasar kerja, dan pasar kerja," katanya dalam konfrensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut, kata Ida, adanya program jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang ter-PHK ini tidak terdapat di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Selengkapnya silakan baca di sini.
Facebook menggulirkan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Kecil Menegah (UKM) Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan