Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Heran Mahasiswa Demo: Mereka Kan Butuh Kerja!

Kompas.com - 09/10/2020, 06:41 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

"Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan," isi poin 1 dari SE tersebut.

Baca juga: Teten Bantah UU Cipta Kerja Singkirkan UMKM

"Sebagai pengejawantahan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diterbitkan Kepmenakertrans No. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, dimana dalam Pasal 3 menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah," lanjut SE itu.

Kendati demikian, di dalam surat arahan Kadin tertulis, bagi pekerja atau buruh yang tetap kekeuh melaksanakan aksi mogok kerja massal diingatkan untuk tetap melakukan protokol kesehatan Covid-19.

"Menyarankan kepada seluruh pekerja/buruh di perusahaan masing-masing untuk mematuhi peraturan mengenai mogok kerja serta ketentuan tentang protokol kesehatan Covid-19," tulis Rosan.

Selain saran, imbauan serta larangan, dalam SE dan surat arahan yang dibuat Rosan, juga tertulis sanksi yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh jika tetap mengikuti aksi mogok kerja nasional.

Baca juga: Tanggapi UU Cipta Kerja, Bank Asing: Pengesahan Itu Langkah yang Tepat

Namun, sanksi yang akan dikenakan tersebut tak dijelaskan secara rinci di dalam dua surat yang dibuat.

"Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-19," isi dari surat itu.

Rosan pun mengimbau kepada seluruh pekerja/buruh untuk tidak terprovokasi atas rencana mogok kerja nasional ini.

Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com