Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, aksi demonstrasi besar menolak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak akan menyurutkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Saya ingin katakan sampai dengan hari ini belum ada niat investor membatalkan (niat berinvestasi) gara-gara demo atau mengganggu iklim investasi, belum ada. Insya Allah ini landai-landai saja, kita berdoa yang terbaik agar demonya selesai," kata dia.
Baca juga: Peneliti IDEAS: Sekilas Konsep UU Cipta Kerja Indah, tapi...
Menurut Bahlil, sebagai mantan aktivis, demonstrasi merupakan instrumen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di negara demokrasi. Demonstrasi juga dijamin dalam konstitusi. Namun, ia mengingatkan agar aksi tersebut tidak anarkistis dan tetap menjaga ketertiban.
Ia mengaku teringat ketika pada 1998 saat dirinya sempat ditahan polisi karena melakukan aksi demo. Kala itu, ia menjabat sebagai ketua senat salah satu kampus.
"Saya melihat ini memotret diri saya. Demo itu instrumen menyampaikan aspirasi dan sebagai negara demokrasi yang dijamin UU, saya pikir silakan saja yang penting demo harus baik, menjaga ketertiban, kemudian bisa jangan sampai anarkis karena negara kan dalam kondisi semua karena Covid-19," kata dia.
Bahlil mengatakan, ada 153 perusahaan yang bakal berinvestasi di Indonesia seusai UU Cipta Kerja disahkan. Sebab, para pengusaha tersebut menilai UU Cipta Kerja memberikan kepastian dan mempermudah proses mereka untuk melakukan investasi di Indonesia.
Baca juga: Nasib Karyawan Outsourcing di UU Cipta Kerja
Bahlil pun mengatakan, ratusan perusahaan yang menyatakan komitmen untuk berinvestasi di Indonesia tak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga perusahaan asing yang melakukan relokasi dari negara lain.
"Kemarin 153 perusahaan itu ada relokasi, beberapa dari negara Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, China, dan ada Eropa beberapa," ujar Bahlil.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan