Ida juga menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten/kota (UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.
Ia meluruskan kalau memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law Cipta Kerja. Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku.
"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida.
Ia mengklaim, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian dalam skema pengupahan, salah satunya terkait penangguhan upah oleh perusahaan lalu pengupahan di sektor UMKM.
Baca juga: Menaker Ungkap Alasan DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja
"Dengan adanya kejelasan dalam konsep upah minimum di UU Cipta Kerja menghapus ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum yang tidak diatur di UU Ketenagakerjaan," terang Ida.
Sebagai informasi, Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," bunyi Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.
Baca juga: Jawab Tuduhan, Menaker Sebut UU Cipta Kerja Telah Lewati Uji Materi di MK
Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri. Sementara di UU Omnibus Law Cipta Kerja, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.
Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu. Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.
Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Baca juga: Peneliti LIPI Sebut UU Cipta Kerja Langgengkan Outsourcing
"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.
Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah. Sebelumnya, buruh menyatakan menggelar aksi mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Para pekerja menyerukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.
Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.