Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di UU Cipta Kerja, UMKM Dapat Tempat Promosi di Terminal hingga Stasiun Kereta Api

Kompas.com - 09/10/2020, 09:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sederet aturan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tercantum dalam UU omnibus law Cipta Kerja.

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah membuka seluas-luasnya kemudahan berusaha bagi UMKM, mulai dari pembangunan usaha hingga berbagai insentif yang diberikan.

Salah satu kemudahannya adalah penyediaan fasilitas publik untuk kegiatan promosi para UMKM. Kegiatan promosi ini tercantum dalam Pasal 53A bagian kesepuluh tentang Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik.

Baca juga: Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi

Pasal 53A ayat (2) menyebut, jalan tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat istirahat, pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Di ayat selanjutnya, pengusahaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dilakukan dengan mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen pada jalan tol. Alokasi lahan ini boleh diberikan baik saat jalan tol telah beroperasi maupun jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan atau konstruksi.

"Penanaman dan pemeliharaan tanaman di tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," tulis UU omnibus law Cipta Kerja.

Penyediaan tempat promosi yang tercantum pada pasal 53A tidak ada di UU sebelumnya, yakni UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Di pasal 104 UU omnibus law, UMK bisa mendapat promosi di berbagai fasilitas publik dalam rangka pemberdayaan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi maupun tempat usaha.

Tempat promosi dan tempat usaha disediakan di terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, maupun infrastruktur publik lainnya.

Baca juga: BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Kemenkop Minta Daerah Segera Mengajukan Daftar UMKM Penerima

Ketentuan mengenai tempat promosi dan pengembangan UMK pada infrastruktur publik ini bakal diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah.

Sedangkan dalam UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penyediaan fasilitas publik hingga besaran minimal alokasi lahan untuk UMKM tidak dirinci secara detil.

Dalam pasal 18 huruf e misalnya, hanya tertulis memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi untuk pengembangan pemasaran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, akan ada 40 aturan turunan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Dia merinci, aturan turunan tersebut terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres). Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.

"Arahan Pak Presiden agar seluruh perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 perpres segera diselesaikan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com