Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di UU Cipta Kerja, UMKM Dapat Tempat Promosi di Terminal hingga Stasiun Kereta Api

Kompas.com - 09/10/2020, 09:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sederet aturan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tercantum dalam UU omnibus law Cipta Kerja.

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah membuka seluas-luasnya kemudahan berusaha bagi UMKM, mulai dari pembangunan usaha hingga berbagai insentif yang diberikan.

Salah satu kemudahannya adalah penyediaan fasilitas publik untuk kegiatan promosi para UMKM. Kegiatan promosi ini tercantum dalam Pasal 53A bagian kesepuluh tentang Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik.

Baca juga: Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi

Pasal 53A ayat (2) menyebut, jalan tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat istirahat, pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Di ayat selanjutnya, pengusahaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dilakukan dengan mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen pada jalan tol. Alokasi lahan ini boleh diberikan baik saat jalan tol telah beroperasi maupun jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan atau konstruksi.

"Penanaman dan pemeliharaan tanaman di tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," tulis UU omnibus law Cipta Kerja.

Penyediaan tempat promosi yang tercantum pada pasal 53A tidak ada di UU sebelumnya, yakni UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Di pasal 104 UU omnibus law, UMK bisa mendapat promosi di berbagai fasilitas publik dalam rangka pemberdayaan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi maupun tempat usaha.

Tempat promosi dan tempat usaha disediakan di terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, maupun infrastruktur publik lainnya.

Baca juga: BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Kemenkop Minta Daerah Segera Mengajukan Daftar UMKM Penerima

Ketentuan mengenai tempat promosi dan pengembangan UMK pada infrastruktur publik ini bakal diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah.

Sedangkan dalam UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penyediaan fasilitas publik hingga besaran minimal alokasi lahan untuk UMKM tidak dirinci secara detil.

Dalam pasal 18 huruf e misalnya, hanya tertulis memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi untuk pengembangan pemasaran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, akan ada 40 aturan turunan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Dia merinci, aturan turunan tersebut terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres). Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.

"Arahan Pak Presiden agar seluruh perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 perpres segera diselesaikan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com