JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, ada delapan perusahaan global yang telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Kedelapan perusahaan itu resmi menarik PPN setelah mendapat penetapan dari DJP.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," jelas DJP dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Lagi, Ada 9 Perusahaan Digital Asing yang Ditunjuk untuk Tarik PPN
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Hingga hari ini, jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.
"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," tulis DJP.
Selain itu, otoritas fiskal juga berharap semua perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan, termasuk sosialisasi secara one-on-one, dapat segera dilaksanakan.
Adapun daftar delapan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
• Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
• GitHub, Inc
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.