Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam UU Cipta Kerja Pesangon Dipangkas, Pengusaha: Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand hingga Malaysia

Kompas.com - 09/10/2020, 14:04 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja yang terkena pemutusan hubunga kerja (PHK) berubah dari semula 32 kali gaji menjadi sebesar 25 kali gaji.

Terkait hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Rosan Roeslani mengatakan, nilai maksimal pesangon yang baru tersebut masih masih lebih besar jika dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

“Mengenai pesangon yang 32 kali, memang ini mengalami penurunan menjadi 25 kali. Tapi itu tetap yang paling tinggi di negara-negara ASEAN,” ujarnya dalam gelaran acara Rosi Kompas TV, dikutip Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Lebih lanjut, Rosan menyebutkan, Vietnam dan Thailand menetapkan nilai maksimal pesangon yanf didapat pekerjanya yang di-PHK hanya mencapai 10 kali gaji.

“Kemudian di Malaysia, Fliipina hampir 20 kali. Jadi tetep paling tinggi,” katanya.

Rosan menilai, saat ini berbagai reformasi perlu dilakukan apabila Indonesia ingin menigkatkan angka penyerapan tenaga kerja.

Pasalnya, Rosan mencatat, meski realisasi investasi setiap tahunnya mengalami peningkatan, angka penyerapan tenaga kerja justru mengalami penurunan.

Penyerapan tenaga kerja itu sedikit berkurang, per Rp 1 triliiun di tahun 2016, penyerapan tenaga kerja kita masih di 2.271 orang per Rp 1 triliun. Sekarang di 2019 per Rp 1 trilun hanya 1.200 orang, lebih sedikit,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut diakibatkan negara-negara tetangga RI terus melakukan reformasi kemudahan berusaha. Sehingga para pelaku investor padat karya lebih memilih untuk menanamkan modalnya di negara lain, ketimbang Indonesia.

“Negara-negara tetangga kita, mereka juga melakukan reformasi struktural secara terus menerus. Ini yang kita coba lakukan dan kita juga melihat komparasinya,” ucapnya.

Baca juga: Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com